Kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tindak
lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) :
- No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);
- No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
- No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
- No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
- No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
- No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
- No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
- No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan
- No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti pada periode
sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan
lingkungannya.
Berbagai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional
Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan,
mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas
Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan SMA adalah melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
Selanjutnya,
dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
dijelaskan bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan
pedoman pelaksanaan kurikulum.
Pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan
langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan
teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam
rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan
dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan
tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika
dan kompleksitas yang semakin tinggi.
Penjabaran
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bagian dari
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran umum
dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi
pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Penetapan
kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan
penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan
kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan
menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh
karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang
penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.
Download
Pedoman Penetapan Kriteria Minimal Ketuntasan Belajar DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar