Kelas I
Bahasa Indonesia
Bahasa Sunda
IPA
IPS
Matematika
PAI
PKN
Jumat, 29 Maret 2013
Pedoman Penetapan Kriteria Minimal Ketuntasan Belajar
Kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 
Pedoman Rancangan Penilaian Hasil
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Pedoman Perangkat Penilaian Afektif
Kemampuan lulusan suatu jenjang pendidikan sesuai
dengan tuntutan penerapan kurikulum berbasis kompetensi mencakup tiga ranah,
yaitu kemampuan berpikir, keterampilan melakukan pekerjaan, dan perilaku.
Setiap peserta didik memiliki potensi pada ketiga ranah tersebut, namun
tingkatannya satu sama lain berbeda. Ada peserta didik yang memiliki
kemampuan berpikir tinggi dan perilaku amat baik, namun keterampilannya rendah.
Demikian sebaliknya ada peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir rendah,
namun memiliki keterampilan yang tinggi dan perilaku amat baik. Ada pula
peserta didik yang kemampuan berpikir dan keterampilannya sedang/biasa, tapi
memiliki perilaku baik. Jarang sekali peserta didik yang kemampuan berpikirnya
rendah, keterampilan rendah, dan perilaku kurang baik. Peserta didik seperti
itu akan mengalami kesulitan bersosialisasi dengan masyarakat, karena tidak
memiliki potensi untuk hidup di masyarakat. Ini menunjukkan keadilan
Tuhan YME, setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi
kemampuan untuk hidup di masyarakat.
Pedoman Pengembangan Perangkat Penilaian Psikomotor
Hasil belajar peserta didik dapat dikelompokkan
menjadi tiga ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Ketiga ranah ini
tidak dapat dipisahkan satu sama lain secara eksplisit. Apapun mata
pelajarannya selalu mengandung tiga ranah itu, namun penekanannya berbeda. Mata
pelajaran yang menuntut kemampuan praktik lebih menitik beratkan pada ranah
psikomotor sedangkan mata pelajaran yang menuntut kemampuan teori lebih menitik
beratkan pada ranah kognitif, dan keduanya selalu mengandung ranah afektif.
Ranah kognitif berhubungan dengan kemampuan berpikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghafal, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi. Ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
Ranah kognitif berhubungan dengan kemampuan berpikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghafal, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi. Ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)